menu melayang

Kubah Masjid Composite ACP

kubah masjid

Sebuah Material dari bahan bangunan yang berupa alluminium composite
panel yang terbuat dari bahan non alluminium yaitu berupa polyethylene
di lapisi dengan bahan alluminium

Aluminium composite panel (ACP) merupakan material berupa plat datar
yang terbuat dari polyethylene (PE) dan dilapisi dengan aluminium di
kedua sisinya. Material ini umumnya digunakan sebagai pelapis dinding
eksterior untuk menonjolkan kesan artistik dan megah pada fasad bangunan
komersial seperti pusat pertokoan, pusat bisnis, hotel, atau ruko. Biasa
dikombinasikan dengan kaca, papan reklame, atau panel kanopi.

Pada dinding interior, ACP biasa diaplikasikan sebagai plafon artistik,
partisi, atau penutup kolom. Jenis ACP yang digunakan juga berbeda, ACP
polyester lebih banyak digunakan untuk dinding eksterior. Sedangkan
untuk dinding interior, jenis ACP yang digunakan adalah PVDF (polyvinyl
defluoride).


Kelebihan Kubah Masjid Composite ACP

Lebih ringan sehingga pemasangannya tidak membutuhkan pondasi extra
kuat. Resiko kerusakan yang ditimbulkan ketika terjadi bencana gempa
gempa juga terlihat kecil Potensi rembes atau bocor jauh lebih kecil
dibanding ubah lainKubah panel lebih indah dengan warna yang tajam dan
variatif juga tahan lama Jual yang lumayan tinggi.

 Spesifikasi Kubah Bahan Composite ACP
  1. Type Polyester (PE) yaitu di gunakan/diaplikasikan di dalam ruangan(indoor) misalnya untuk pelapisan dinding, plafon, penutupkolom indoor dan dapat di gunakan di plafon kubah masjid dll.
  2. Jenis PVDF yaitu di gunakan/diaplikasikan di luar ruangan(outdoor)misalnya di gunakan untuk melapisi dinding, kanopi, reklame, kolom outdoor serta dapat di gunakan di panel kubah masjid dll.
  3. material ini juga mempunyai bobot yang cukup ringan yaitu berkisar3,5kg hingga 5,5kg per m2. sehingga dengan mudah untuk diaplikasikanserta di pindahkan ke tempat lain.
  4. bertahan hingga puluhan tahun dan memiliki sifat yang tahan   korosi,asam,garam serta sinar ultraviolet.

Blog Post

Related Post

Back to Top